Babinkamtibmas

Unit Binmas sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi pemberdayaan Polmas (Perpolisian Masyarakat), ketertibasn masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Binmas menyelenggarakan funsi : Pelaksanaan koordinasi […]

Bimmaspol adalah segala kegiatan dan pekerjaan yang menerapkan proses membina dan prinsip-prinsip manajemen (Renorlakwasdal) dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat untuk :

  1. Taat kepada hukum, peraturan perundang-undangan dan norma sosial.
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Kamtibmas.
  3. Berperan aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan keamanan, ketertiban bagi diri dan lingkungannya secara swakarsa.

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Bimmas Polri.

  • Tugas Pokok Bimmaspol adalah :
  1. Mewujudkan kesadaran hukum masyarakat serta kesadaran tentang kamtibmas untuk menekan pengaruh faktor korelatif kriminogen (FKK) terhadap munculnya kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya.
  2. Mengembangkan dan mendayagunakan potensi kamtibmas yang ada dalam masyarakat menjadi kekuatan kamtibmas swakarsa guna meningkatkan derajat keamanan dan kemampuan masyarakat sendiri.
  • Fungsi Bimmaspol adalah :
  1. Fungsi teknis, meliputi :

Menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum, tentang masalah-masalah  kamtibmas, tentang hak dan kewajibannya dalam  penegakan hukum dan pembinaan kamtibmas dan tentang cara-cara berpartisipasi dalam pembinaan kamtibmas

Pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat, agar masyarakat memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan melaksanakan tugas, tanggung jawabnya dan hak kewajibannya dalam penegakan hukum dan pembinaan kamtibmas.

Pelayanan kepada masyarakat tentang berbagai keperluan masyarakat kepada Polri, yang menjadi lingkup tugas umum Polri dan tugas-tugas khusus bimmas misalnya pelayanan laporan, pelayanan bantuan polisi, pelayanan konsultasi masalah-masalah yang terkait dengan bidang kamtibmas dan pelayanan sosial dalam batas-batas yang dimungkinkan.

Penertiban preventif terhadap berbagai ketidakteraturan masyarakat, penyimpangan-penyimpangan social, pelanggaran-pelanggaran, penyakit-penyakit masyarakat dan konflik sosial, dengan cara-cara yang bersifat korektif dan edukatif, agar ketertiban masyarakat selalu dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang baru.

Rehabilitasi terhadap berbagai kejadian, situasi dan masalah yang dihadapi masyarakat, sehingga situasi dapat dipulihkan dan masyarakat aktif membantu pemulihan situasi tersebut, misalnya situasi yang terganggu akibat tindakan penegakan hukum, bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, penyandang penyakit-penyakit masyarakat, korban penyandang penyakit-penyakit masyarakat, korban penyalahgunaan narkotika, eks napi, eks G/30/S/PKI dsb.

  1.  Fungsi Organik, meliputi :

Pembinaan keamanan swakarsa (binkamsa), yaitu satuan / unit kerja Bimmaspol yang menyelenggarakan segala usaha dan kegiatan untuk membina dan mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa.

Pembinaan ketertiban masyarakat (bintibmas) yaitu satuan / unit kerja Bimmaspol yang menyelenggarakan segala usaha dan kegiatan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif untuk membina potensi masyarakat, melakukan penertiban terhadap berbagai penyimpangan norma-norma sosial. Pelanggaran-pelanggaran peraturan dan konflik sosial serta penyakit masyarakat demikian juga merupakan usaha dan kegiatan memulihkan situasi yang terganggu, serta terhadap penyandang pemulihan kedudukan dan fungsi sosial pada masalah sosial yang ada kaitannya dengan maslah kamtibmas.

Pembinaan Remaja Pemuda dan Wanita (Binredawan) yaitu satuan/unit kerja Bimmaspol yang menyelenggarakan segala usaha dan kegiatan untuk membina potensi redawan bagi kepentingan pembinaan kamtibmas dan membimbing untuk mengatasi maslah-maslah yang dihadapinya untuk tetap menjamin mantapnya situasi kamtibmas.

Pembinaan Khusus (binsus) Yaitu satuan/unit kerja bimmaspol yang menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk membina hubungan koordinasi dengan instansi/pejabat instansi sipil yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas dari menyelenggarakan pembinaan teknis pada alat-alat kepolisian khusus instansi yang bersangkutan dan Bin terhadap Babinkamtib mas.

Binpotmas yaitu satuan/unit kerja Bimmaspol yang menyelenggarakan segala usaha dan kegiatan untuk membina potensi masyarakat agar tugas-tugas Bimmaspol dapat efektif dan efisien sehingga tujuan tugas Polri secara umum dapat terwujud

  • Peranan Bimmaspol adalah :

Membina dan mengembangkan daya tangkal masyarakat terhadap berbagai kemungkinan timbulnya gejolak situasi dan kondisi atau berbagai faktor kriminogen yang dapat mendorong munculnya gangguan kamtibmas.

Membina dan mengembangkan daya cegah masyarakat terhadap berbagai kerawanan-kerawanan nyata (Police Hazard) dapat mempengaruhi situasi kamtibmas.

Membina dan mengembangkan daya penanggulangan masyarakat terhadap gangguan kamtibmas.

Membina dan mengembangkan daya penyesuaian masyarakat terhadap situasi baru dan sistem sosial baru.

 

Tinggalkan komentar